Minggu, 06 November 2011

BLOG:STIKES DIAN HUSADA


Studi kasus:
Ada perawat A tinggal di wilayah pegunungan dimana di sekitar belum ada pelayanan kesehatan(puskesmas).Jika tanpa surat izin dia melakukan praktek.bagaimana pandangan anda?

Menurut saya:Secara keseluruhan perawat yang melakukan praktek tanpa surat izin itu tidak diperbolehkan.Sebab seorang perawat yang mau melakukan praktek harus memiliki SIPP(Surat Izin Praktek Perawat). SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan perawat untuk menjalankan praktek mandiri keperawatan.Sesuai keputusan menteri kesehatan tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat menetapkan pada BAB I tentang KETENTUAN UMUM pasal 1 ayat(3) yang berbunyi “Surat Izin Praktek Perawat yang selanjutnya disingkat SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktek keperawatan secara perorangan dan/atau berkelompok”.jadi seorang perawat tidak boleh melakukan praktek tanpa memiliki SIPP ( Surat Izin Praktik Perawat ).Hal itu sesuai dengan keputusan menteri kesehatan yang menetapkan pada BAB II tentang PERIZINAN pasal 3 ayat (1) yang berbunyi “Setiap perawat yang menjalankan praktek wajib memiliki SIPP”.
Jadi sudah jelas,apabila perawat A melakukan praktek tanpa surat izin itu tidak diperbolehkan,memang perawat A sudah mempunyai keahlian tetapi tetap saja perawat A tidak berwenang melakukan praktek tanpa surat izin.Jika perawat A tersebut tetap menjalankan praktik, maka ia telah melanggar hukum yang telah ditetapkan oleh menteri kesehatan,sekalipun perawat tadi tinggal di wilayah pegunungan yang belum ada pelayanan kesehatan(PUSKESMAS).tetapi dalam pasal 10 menerangkan bahwa” Dalam keadaan darurat untuk menyelamatkan nyawa seorang pasien dan tidak ada dokter ditempat kejadian, perawat dapat melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8”.Jadi perawat A boleh melakukan praktek apabila dalam keadaan darurat untuk menyelamatkan nyawa seorang pasien dan ditempat itu tidak ada dokter.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar